Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online
birokrasi BPJS BPJS KesehatanBPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Kehadiran BPJS Kesehantan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. Hal ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial.
Kali ini Ginicaranya akan membagikan bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi mobile JKN. Sebelumnya, beberapa hal perlu dipersiapkan sebelum mendaftar BPJS Kesehatan, diantaranya:
- NIK
- No. KK
- No. Rekening Bank
Setelah semua persyaratan siap, begini tahap pendaftaranya:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di Appstore atau Google Play Store
- Pilih menu Daftar di aplikasi JKN
- Lalu, klik Pendaftaran Peserta Baru
- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan ‘saya setuju’ untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
- Klik Selanjutnya
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha lalu klik “Cari”
- Data Bapak/Ibu akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil, kemudian masukkan data, yaitu: (a). Alamat Domisili/Surat-Menyurat; (b). Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdekat sesuai dengan domisili; (c). Kelas Rawat.
- Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran
- Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
- Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran atau dapat di-download pada Mobile JKN
Berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan pembayaran (setelah selesai pendaftaran online):
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung).
- Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10 ribu yang ditandatangani pemilik rekening yang bersangkutan
- Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing
Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran. Apabila Anda mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165. Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota peserta, peserta bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA melalui Telegram ke https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot.